9. Kabupaten Sintang
10. Kabupaten Sambas
11. Kabupaten Kayong Utara dan Bengkayang
Dalam layanan penukaran uang, masyarakat dihimbau agar selalu tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.
Hal tersebut mengingat beberapa risiko antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.