Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Tuntutan terakhir, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.
Baca Juga: Aksi Demo Hari Tani, Mahasiswa Sumsel Tuntut Kesejahteraan Petani
BEM SI membantah adanya tuntutan agar Jokowi turun jabatan
Perlu diketahui bahwa BEM SI membantah adanya kabar bahwa aksi mereka bertujuan untuk menuntut Jokowi mundur dari kursi presiden.
Sebelumnya, kabar liar itu sebelumnya muncul di media sosial dandipicu oleh keberadaan poster yang mengatasnamakan BEM SI dan mencantumkan pernyataan "Turunkan Jokowi dan kroninya".
Koordinator BEM SI Kaharuddin memastikan bahwa poster tersebut hoaks. "Belum ada poster aksi yang kami keluarkan," kata Kaharuddin.
"Di sini kami bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," jelasnya.
Kaharuddin menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini tidak ditunggangi oleh kubu politik mana pun, tetapi murni aspirasi dari berbagai daerah yang diserap para mahasiswa untuk disampaikan kepada penguasa.
Independensi BEM SI dari kepentingan politik tertentu bisa dibuktikan dengan adanya kajian yang mendasari tuntutan-tuntutan kepada Istana.
"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa. Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," ujar Kaharuddin.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa yang Turun Aksi Tolak UU Ciptaker Positif Covid-19
Apabila tidak ada izin, aksi demonstrasi terancam dibubarkan
Hingga Jumat lalu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara pada 11 April.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat bisa dibubarkan jika tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Kemudian, Zulpan menjelaskan bahwa massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin.
Dua hal itu ditujukan sebagai syarat demonstrasi yang ditujukan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
Di samping itu pihak BEM SI mengeklaim, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.