"Tidak mungkin, Kenapa? karena yang pertama, menyangkut perubahan undang-undang Dasar 1945 berarti mengamandemen undang-undang dasar, itu persyaratanya berat kali," jelas Ketua Wantimpres, Wiranto usai menerima perwakilan mahasiswa, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Puan Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
Saat ini di dalam tubuh MPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dari sembilan partai politik (parpol) yang merepresentasikan suara rakyat, hanya tiga parpol saja yang mendukung pelaksanaan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden.
Oleh sebab itu Wiranto menegaskan jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidaklah mungkin dilakukan untuk saat ini.
"Dibawa ke MPR, di MPR ditambah DPD tidak setuju, jadi mana mungkin ya kemudian terjadi perubahan atau amandemen undang-undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode," ungkap Wiranto, Jumat (8/4/2022).