Sonora.ID - Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (12/4) akan melantik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terpilih, yang proses seleksinya telah tuntas dilaksanakan oleh Panitia Independen dan Parlemen.
Secara tegas pelantikan ini juga menunjukkan, jika tidak ada penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Pemerintah menekankan, pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu terpilih ini merupakan tanda sekaligus bukti, jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak akan menunda terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, ataupun penambahan masa jabatan presiden, sesuai dengan undang-undang (UU).
"Ini merupakan bukti, bahwa pemerintah memang fokus menyiapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR," tegas Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Sabtu (9/4/2022).
Pemerintah kepada KPU dan Bawaslu, menekankan agar kedua lembaga penyambung amanat masyarakat tersebut, dapat mempersiapkam Pemilu di tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku.
Baca Juga: Fix! Presiden Jokowi Umumkan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024
"Dengan tetap menghormati indenpendensi KPU dan Bawaslu, kami (pemerintah) tidak akan mengintervensi, tapi akan menyiapkan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan undang-undang. Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu," ujar Mahfud MD, Sabtu (9/4/2022).
Dalam pertemuannya dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada hari Jumat (8/4), Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimptes), Wiranto menegaskan, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD '45) baik penundaan masa Pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak mungkin dilakukan untuk saat ini.
Karena untuk mengubah UU terkait masa jabatan presiden dan penundaan masa Pemilu, diperlukan sebuah amandemen.
Dimana untuk melaksanakan amandemen, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan mayoritas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), dan saat ini hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan.
"Tidak mungkin, Kenapa? karena yang pertama, menyangkut perubahan undang-undang Dasar 1945 berarti mengamandemen undang-undang dasar, itu persyaratanya berat kali," jelas Ketua Wantimpres, Wiranto usai menerima perwakilan mahasiswa, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Puan Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
Saat ini di dalam tubuh MPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dari sembilan partai politik (parpol) yang merepresentasikan suara rakyat, hanya tiga parpol saja yang mendukung pelaksanaan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden.
Oleh sebab itu Wiranto menegaskan jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidaklah mungkin dilakukan untuk saat ini.
"Dibawa ke MPR, di MPR ditambah DPD tidak setuju, jadi mana mungkin ya kemudian terjadi perubahan atau amandemen undang-undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode," ungkap Wiranto, Jumat (8/4/2022).