Sonora.ID - Belum lama ini, kasus ayah tiri memperkosa seorang anak gadis di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau membuat heboh warga di daerah itu.
Kendati begitu rupanya, aksi pemerkosaan ini dilakukan atas seizin sang ibu.
Sang gadis yang disebut-sebut ialah TS (17) yang harus menuruti keinginan ibu kandungnya untuk berhubungan badan dengan ayah tiri.
Bila tidak, TS akan dipukuli dan diusir dari rumah. TS tidak menyangka kalau ibu kandungnya yang berinisial IN alias Neneng tega berbuat seperti ini.
Alasan sang ibu memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim dengan ayah kandung
Dikutip dari TribunPekanbaru, IN tega memaksa putri kandungnya berhubungan badan dengan ayah tirinya karena IN tidak sanggup melayani suami keduanya itu.
Awalnya, IN mengaku diajak berhubungan intim oleh suami keduanya yang bernama Syaiful (45).
Namun, saat itu IN sedang tidak enak badan. Lantas IN meminta Syaiful untuk berhubungan intim dengan TS sementara waktu.
Peristiwa yang mengenaskan ini terjadi ketika TS pulang ke kampungnya di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baca Juga: Penggunaan Pelumas saat Berhubungan Intim Picu Kanker Rahim, Bener Gak Sih?
Ketika SY, inisial suami kedua IN mengajak berhubungan intim lalu ia menolak karena sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Sebenarnya, korban sempat menolak tapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali memperkosa anak tirinya tersebut. Takut sang anak melapor, IN pun melarang TS untuk keluar rumah.
TS yang masih sekolah di salah satu SMK di Pekanbaru itu terpaksa putus sekolah karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu.
Lantaran jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Sang ibu dan ayah tiri ditangkap polisi
Akhirnya, IN dan SY pun ditangkap polisi pada, Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan kalau pelaku sudah berulang kali berhubungan intim dengan anak tirinya.
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.
Sementara SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.