“Sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentikan peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap keterangan tersebut.
Ke depannya, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk yang bersangkutan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut berkontribusi apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar, melalui Contact Centre HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen.
“BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar dan setelah produk beredar untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan,” sambung keterangan tertulis tersebut.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Baca Juga: Awas Bakteri Salmonella! Begini 4 Cara Sederhana Pencegahannya