Peredaran Kinder Joy di Indonesia Dihentikan oleh BPOM, Ini Alasannya

11 April 2022 16:00 WIB
Kinder Joy
Kinder Joy ( Kompas.com)

Sonora.ID - Salah satu makanan ringan atau snack kesukaan anak-anak karena rasanya yang manis dan kemasannya yang menarik, membuat makanan ringan yang satu ini kerap dicari oleh anak-anak bahkan hingga remaja.

Kinder Joy adalah snack dengan cokelat yang terdapat di dalamnya dibarengi dengan bola-bola biskuit cokelat yang memang cenderung disukai oleh anak-anak.

Menjadi sorotan banyak pihak, karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan saat ini memutuskan untuk menghentikan sementara waktu peredaran produk telur cokelat merek Kinder tersebut.

Hal ini berkaitan dengan kabar terkait cokelat di dalam makanan itu yang beredar di Eropa, yang disebut mengandung bakteri tertentu.

Pada 2 April 2022 yang llau, pihak Food Standard Agency Inggris menerbitkan peringatan terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella.

Bakteri tersebut menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.

Meski sudah dapat dipastikan bahwa cokelat yang digunakan produk Kinder Joy di Eropa berbeda dengan yang digunakan di Indonesia, namun BPOM tetap menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri.

Dikutip dari Kompas.com, keterangan itu disampaikan langsung dalam keterangan resmi BPOM.

Sebelumnya, diketahui bahwa produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Baca Juga: Waspada! Inilah Jenis Penyakit Menular yang Disebabkan oleh Bakteri Salmonella

“Sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentikan peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap keterangan tersebut.

Ke depannya, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk yang bersangkutan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut berkontribusi apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar, melalui Contact Centre HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen.

“BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar dan setelah produk beredar untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan,” sambung keterangan tertulis tersebut.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Baca Juga: Awas Bakteri Salmonella! Begini 4 Cara Sederhana Pencegahannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm