"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4). Dikutip dari tribunnews.com
Selain uang, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan Vanessa menerima aset sebuah tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
"Penyidik juga memblokir rekening milik saudari VK," ujarnya.
Meski begitu, penyidik tak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.