Sonora.ID – Vanessa Khong kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading yang menyeret nama Indra Kenz.
Kasus penipuan berkedok trading tersebut rupanya telah memasuki babak baru.
Adapun alasan Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Bukan cuma dirinya, sang ayah Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka, pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Vanessa Khong agaknya murka dengan keputusan kepolisian tersebut.
Ia pun mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya ikut terseret menjadi tersangka.
"Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk apa yang mau disembunyiin semua udah disita," tulisnya mengawali, dikutip Tribun Style dari unggahan di Instagramnya pada Senin, 11 April 2022.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima kucuran dana dari Indra sebesar Rp 1,1 miliar.
"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4). Dikutip dari tribunnews.com
Selain uang, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan Vanessa menerima aset sebuah tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
"Penyidik juga memblokir rekening milik saudari VK," ujarnya.
Meski begitu, penyidik tak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.