Terjerat Kasus Korupsi, Status Kepegawaian Kasman Ikut Terancam

13 April 2022 16:50 WIB
Kasman, Eks Kepala Kesbangpol
Kasman, Eks Kepala Kesbangpol ( Kompas.com)

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

 Baca Juga: Wali Kota Rapat Bersama KPK Bahas Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar

Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada Jumat (08/4).

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin, Kasman resmi menjadi terpidana atas kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015.