Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Wali Kota Rapat Bersama KPK Bahas Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar
Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada Jumat (08/4).