Banjarmasin, Sonora.ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin, Kasman resmi menjadi terpidana atas kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015.
Dalam kasus ini, Kasman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar.
Informasi inipun rupanya, sudah diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
"Sudah mengetahui kabar itu. BKD juga sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri untuk meminta salinan putusan dan surat eksekusi," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Rabu (13/4) sore.
"Untuk sementara Asisten 3, Ahmad Fanani Syaifudin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak kemarin, Selasa (12/4)," sambungnya.
Baca Juga: Indonesia Harus Belajar dari 3 Negara Ini, Sistem Pemerintahannya Terbaik!
Terkait status kepegawaian yang bersangkutan, Ikhsan membeberkan bahwa kemungkinan besar akan dicabut.
"Ketika eksekusi pelaksanaan putusan pidana maka nanti pelaksanaan sanksi administrasi akan mengikuti terhadap proses pidananya," jelasnya.
Sekedard diketahui, Kasman sempat mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun beberapa tahun lalu sudah ditolak oleh MA.
Alih-alih mendapat keringanan dengan mengajukkan Kasasi, putusan MA justru menambah vonis hukuman kepada Kasman.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Wali Kota Rapat Bersama KPK Bahas Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar
Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada Jumat (08/4).