Boyolali, Sonora.ID - Polisi kembali berhasil amankan pelaku klitih yang beraksi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Nyatanya pelaku lagi-lagi adalah ABG yang tak beda jauh dengan pelaku klitih sebelumnya.
Pelaku yakni RAH (17) berhasilkan diamankan di Colomadu, Karanganyar. Ia sempat menjadi buron selama kurang lebih dua pekan.
Kejadian ini diungkap oleh Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin yang mengatakan bahwa pelaku RAH tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, ia memboncengkan tersangka lain yakni AA.
“Pelaku masih kategori anak dan merupakan pelajar SMK di Solo, saat ditangkap dia sedang luntang-lantung saja di jalanan,” Ungkap AKBP Asep.
Kapolres juga mengatakan bahwa remaja itu sempat berusaha menendang korban agar jatuh dari sepeda motor. Kejadian ini merupakan tindakan kekerasan jalanan dengan modus seperti klitih.
Baca Juga: Ada Beragam Kejanggalan dalam Pelarian Napi Buron, Cai Changpan
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam, namun bukti senjata tajam tersebut masih belum bisa ditemukan karena pelaku membuangnya ke sungai yang berada di wilayah Andong.
Kapolres menjelaskan masih mendalami kasus tersebut, dan menindak kelompok-kelompok yang terlibat di wilayah Boyolali.
“Mereka masih di bawah umur kita akan proses sesuai sistem peradilan anak. Kita disini berkewajiban dengan pihak terkait,” ungkap Kapolres.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman yakni paling lama 7 tahun kurungan penjara.