Mudah! Begini Cara Buat SKCK Online yang Jadi Syarat Wajib Rekrutmen Bersama BUMN

14 April 2022 14:22 WIB
Begini cara membuat SKCK Online
Begini cara membuat SKCK Online ( polri.go.id)

3. Dalam kolom 'Jenis Keperluan' pilih 'POLDA'- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk membuat dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat dan lengkapi sesuai KTP

6. Pilih metode pembayaran

Ada dua jenis pembayaran yang bisa dilakukan, yakni lewat loket ataupun BRIVA.

7. Klik "Lanjut";

8. Selanjutnya isi data pribadi dengan lengkap

Baca Juga: Menteri BUMN Lakukan Kunjungan Ke Kantor PLN, Dukung Capaian Carbon Neutral

9. Unggah foto 4X6 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidan, ciri fisik, dan kemudian unggahn lampiran dokumen.

11. Pemohon bisa mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

12. Kemudian datang langsung ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya dan form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Adapun beberapa soft file yang perlu dipersiapkan adalah:

1. KTP

2. Akter Lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah).

3. Soft file rumus sidik jari yang diambil di kantor Polsek/Polres sesuai domisili.

4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Lingkungan, Pemprov Kalsel Gandeng Sejumlah Perusahaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen-Dokumen Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm