-Pertama, syarat perpanjang SKCK adalah membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
-Membawa fotocopy KTP/SIM
-Membawa fotocopy Kartu Keluarga
-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
-Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Cara Perpanjang SKCK dan biaya perpanjang SKCK
-Pemohon bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang SKCK ke Polres
-Serahkan semua dokumen syarat perpanjang SKCK di bagian loket
-Isi formulir yang termasuk syarat perpanjang SKCK yang diberikan
-Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000
-Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil perpanjang SKCK
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Buat SKCK Online yang Jadi Syarat Wajib Rekrutmen Bersama BUMN