Mudah! Begini Cara Memperpanjang SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

14 April 2022 18:00 WIB
Ilustrasi memperpanjang SKCK Online
Ilustrasi memperpanjang SKCK Online ( Antara)

-Pertama, syarat perpanjang SKCK adalah membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

-Membawa fotocopy KTP/SIM

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

-Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Cara Perpanjang SKCK dan biaya perpanjang SKCK

-Pemohon bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang SKCK ke Polres

-Serahkan semua dokumen syarat perpanjang SKCK di bagian loket

-Isi formulir yang termasuk syarat perpanjang SKCK yang diberikan

-Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000

-Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil perpanjang SKCK

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Buat SKCK Online yang Jadi Syarat Wajib Rekrutmen Bersama BUMN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm