Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, memanfaatkan data pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari informasi Geospasial Webgis Kepong Bakol Kubu Raya.
Tujuannya untuk mendistribusikan minyak goreng curah kepada pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, pada Minggu (17/4).
“Dalam mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini, kami memanfaatkan data dari informasi geospasial yang ada untuk mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini juga kita lakukan untuk mencegah salah pendistribusian yang menyebabkan minyak goreng semakin langka,” ucap Muda.
Agar dapat menyasar pelaku UMKM, pihaknya menggunakan data dari sistem informasi geospasial.
Baca Juga: 5 Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Satu!
Dengan begitu, pihaknya bisa langsung memberikan kuponnya beberapa hari yang lalu berdasarkan data yang telah diperbarui.
“Di sinilah pola kita dengan sistem data yang ke depannya akan lebih mudah lagi, dan Kubu Raya akan berusaha untuk menemukan langkah-langkah yang efektif bersama TNI/Polri, perusahaan, Kecamatan dan desa-desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dalam pendistribusian minyak goreng tersebut, pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan CV. Mitra Diora (Distributor dari Wilmar).
Mereka mendistribusikan minyak goreng curah untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Sungai Raya.
“Pendistribusian minyak goreng curah ini sebagai upaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran serta memberikan ruang kepada para pelaku UMKM, super mikro dan MBR,” Kata Muda.
Menurutnya pada Ramadan saat ini, pendistribusian minyak goreng curah bisa terkonsolidasi dan terkontrol kepada warga yang berhak membelinya.
Baca Juga: Jokowi Berikan Minyak Goreng dan Tambah Modal Usaha ke Pedagang di Pasar Kanoman, Kota Cirebon
Muda menjelaskan, mekanisme pendistribusian minyak goreng curah ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM.
Agar mereka bisa melakukan pembelian dengan menukarkan kupon yang sebelumnya telah dibagikan dan membayarnya kepada penyedia sesuai nilai, yakni Rp70.000 untuk 5 liter.
“Setelah kategori pelaku usaha mikro baru selanjutnya diberikan kesempatan kepada masyarakat dengan menyerahkan fotocopy KTP dan nomor HP aktif, yang mana setiap pelaku usaha mikro dan masyarakat harus membawa jerigen ukuran 5 liter untuk kemudian diantrikan dan dilakukan pengisian minyak goreng oleh penyedia,”tuturnya.
Muda juga menyebutkan bahwa harga minyak goreng curah ini sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mana harganya sebesar Rp14.000 per liter.
HET telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 8 tahun 2022,
“Dengan cara seperti ini, tentunya kita lebih mudah dalam penyalurannya, karena semuanya sudah terdata. Pendistribusian ini akan terus dilakukan selama beberapa hari dan akan berulang terus jika masih dibutuhkan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, untuk pendistribusian putaran pertama difokuskan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Sungai Kakap.
“Untuk putaran keduanya, menyusul juga dilakukan di kecamatan lainnya, seperti Rasau Jaya dan kecamatan lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Sinar Mas Adakan Bazar Minyak Goreng di Tengah Harganya yang Meroket