Bali, Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.
Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara.
Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ade Armando Pendarahan di Otak Belakang Usai Dikeroyok, Apa Penyebabnya?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa membenarkan hal tersebut. Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
Pasalnya, hingga kini pihaknya di Pemprov Bali belum menerima salinan PP terkait THR dan Gaji ke-13.
"Yang THR itu atas arahan Pak Presiden sebelum hari raya Lebaran harus sudah cair, tapi kami masih menunggu PP, Peraturan Pemerintah belum turun dari pusat. Kami belum menerima, di google juga belum di-publish," ujarnya Minggu 17 April 2022.
Namun, Dewa Wiarsa menegaskan, jika PP tersebut sudah turun, maka pihaknya melalui Gubernur Bali akan menurunkan Peraturan Gubernur terkait Gaji ke-13 dan THR.
"Kalau sudah turun Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 baru kami di daerah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub," jelasnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kedai Kuliner Kambing di Solo, Ada Menu Favorit Pak Jokowi?
Tetapi, pihaknya memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 itu bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Artinya kan kalau kita mendengar arahan dari Bapak Presiden kan 10 hari sebelum hari raya sudah cair, tapi kan kami belum terima PP-nya," paparnya.
Pihaknya menyebutkan, besaran gaji ke-13 tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dalam gaji, seperti misalnya tunjangan keluarga.
Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang.
"Satu kali gaji kurang lebih total Rp 53 miliar biasanya di PP diatur, basic-nya gaji bulan April atau bagaimana, kami masih menunggu,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP terkait dengan pemberian THR.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Selain itu, Jokowi menuturkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Jokowi resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal