Sonora.ID - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Keduanya terjerat kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi seperti yang dikutip Tribun Seleb, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus tersebut, Whisnu mengatakan bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan keputusan untuk menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar dari Indra Kenz.
Bukan sang pacar saja, ayah dari Vanessa Khong pun turut terseret ke penjara karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Vanessa dan sang ayah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, (18/4/2022).
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga pukul 23.00 WIB.
Selama dua puluh hari ke depan, mereka akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Vanessa Khong ngaku cuma dikasih Rp 10 juta
Vanessa Khong pernah menjadi saksi atas kasus yang menimpa pacarnya, pada Selasa (8/3/21).
Kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri Vanessa Khong mengaku hanya diberi uang puluhan juta saja.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh tersangka Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis.
Namun menurut keterangan, Vanessa baru menerima uang sebesar Rp 10 juta.
“Dijanjikan itu kan sekitar 2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/21).