Baca Juga: Terungkap! Penembak Pegawai Dishub Makassar Seorang Oknum Polisi
"Eksekutor berasal dari kampung yang sama dengan tersangka Iqbal Asnan. Karena merasa ikut sakit hati ketika otak pelaku ini disakiti perasaannya oleh korban. Sehingga dia rela melakukan penembakan itu," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, sebagai konsekuensi atas perbutannya, tersangka SU juga akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SU juga akan mendapat sanksi kode etik dari Kepolisian.
Diberitaka sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka penembakan maut yang menewaskan Najamuddin Sewang, pegawai honores Dishub Makassar, Minggu 3 April lalu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, SU, CA, AS, dan SA.
Tersangka IA sendiri tak lain adalah Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan.
Baca Juga: Penodong Pistol di Daerah Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi