Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Beli Pistol dari Jaringan Teroris

19 April 2022 11:50 WIB
Barang bukti senjata api yang diamankan Polisi dalam kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar
Barang bukti senjata api yang diamankan Polisi dalam kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Asal usul senjata api (pistol) yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan maut pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang akhirnya terkuak.

Usut punya usut, pistol tersebut dibeli secara online dari jaringan teroris oleh tersangka SU yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Todongkan Pistol, Aksi Rentenir di Wonogiri Berakhir di Kantor Polisi

"Senjata api dimiliki oleh tersangka inisial SU, dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mendapatkan senjata tersebut dengan cari membeli via online.

Setelah kita telusuri, senjata tersebut didapat dari jaringan teroris yang biasa menjual senjata," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto saat menggelar jumpa pers di Aula Polrestabes, Senin (18/4/22) kemarin.

Awalnya, kata Budi, tersangka SU ini tidak mengetahui jika senjata yang dibelinya itu berasal dari jaringan teroris.

Fakta tersebut baru terungkap setelah setelah timnya melakukan penelusuran dan pendalaman barang bukti.

Tersangka SU ini sendiri diketahui merupakan oknum anggota polisi. Akan tetapi Budi enggan menyebut satuan tempat SU bertugas.

Budi menyebut, keterlibatan SU sebagai eksekutor dilandasi ikatan emosional dengan otak pelaku, Iqbal Asnan.

Sebagai imbalan, Iqbal memberi uang kepada SU senilai Rp85 juta. Uang itu menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi.

Baca Juga: Terungkap! Penembak Pegawai Dishub Makassar Seorang Oknum Polisi

"Eksekutor berasal dari kampung yang sama dengan tersangka Iqbal Asnan. Karena merasa ikut sakit hati ketika otak pelaku ini disakiti perasaannya oleh korban. Sehingga dia rela melakukan penembakan itu," jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, sebagai konsekuensi atas perbutannya, tersangka SU juga akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SU juga akan mendapat sanksi kode etik dari Kepolisian.

Diberitaka sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka penembakan maut yang menewaskan Najamuddin Sewang, pegawai honores Dishub Makassar, Minggu 3 April lalu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, SU, CA, AS, dan SA.

Tersangka IA sendiri tak lain adalah Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan.

Baca Juga: Penodong Pistol di Daerah Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm