Unggah Meme Sarkas Soal Jokowi Bersama Dirinya, Sri Mulyani Sebut Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka

19 April 2022 15:10 WIB
Potret Meme Jokowi bersama Sri Mulyani
Potret Meme Jokowi bersama Sri Mulyani ( Instagram)

Sonora.ID - Meme merupakan salah satu ide, perilaku, gagasan atau gaya yang disebar luaskan dan mengandung unsur komedi, jenaka, ataupun sarkas yang ditujukan untuk konten hiburan maupun kritikan.

Berbicara mengenai meme nampaknya belakangan ini hal tersebut tengah memancing perhatian Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.

Pasalnya baru-baru ini Sri Mulyani mengunggah sebuah meme melalui feed instagramnya yang membahas mengenai THR (Tunjangan Hari Raya).

Terlihat ada dua meme yang menjadi sorotan Sri Mulyani hingga membuatnya diunggah melalui instagram pribadinya.

Baca Juga: Menkes: Anak-anak di Bawah 18 Tahun yang Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Tanpa Perlu Tes Covid-19

Pada Meme tersebut menceritakan mengenai presiden Jokowi yang menanyakan perihal gaji ke 13 dan THR.

Jokowi: Sri Gaji ke 13 dan THR sudah disiapkan uangnya

Sri Mulyani: Sudah Pak pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikut dan cerewet/bawel biar gak nge-WA ke hp saya Sebel Banget.

Kemudian meme kedua berbunyi:

Jokowi: Sri Apakah Uang THR harus bisa cair minggu ini

Sri Mulyani: Sudah Pak yang didahulukan orang depok

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran

Meme tersebut pun diunggah ke Instagram namun Sri Mulyani Indrawati justru merasa bahwa hal tersebut merupakan kreatifitas masyarakat Indonesia yang unik dan lucu.

Menurut Sri Mulyani pada saat menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi.

Meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjabarkan mengenai ketetapan kebijakan yang telah ditentukan Prisiden Jokowi perihal pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP

  • Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
  • Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
  • Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

  • Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
  • melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Belum Cair Gaji Ke-13 dan THR ASN, Pemprov Bali Tunggu Salinan PP

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina.

Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 3 Shio Ini Bakal Ketimpa Rejeki Melimpah dan Hujan THR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm