Sebelumnya, pada 2019 lalu, KPK juga sempat memanggil IWW terkait kasus suap impor bawang putih dan juga
Namun, saat itu tersangkanya merupakan I Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Dalam aksinya kali ini, terungkap bahwa IWW tentunya tidak bekerja sendirian. Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka, MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka, PT, General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi RS Batua
Hal itu dapat terungkap sebab perusahaan-perusahaan tersebut ternyata bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor minyak.
Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW untuk kasus mafia minyak goreng.
Tak berhenti di sini, penyelidikan kabarnya akan terus berlanjut sampai kasus tuntas.