Sonora.ID - Sudah berbulan-bulan lamanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terus terjadi.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya seperti yang dilaporkan melalui KompasTV.
Hal itu disampaikan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Aula Kartika hari ini, Selasa (19/4/2022).
Dari keempat tersangka, kata Burhanuddin, salah satunya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan bernama Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Dari informasi yang terkumpul, IWW menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan sejak 21 Desember 2021 dengan dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng
Ia bahkan merupakan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag.
Tak hanya menjadi Dirjen dan Kepala Bappeti, Indrasari juga diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III.
Melansir dari laman Kemendag, diketahui bahwa saat ini IWW berkantor di Gedung Utama Kemendag Lantai 9 yang terletak di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Rekam jejak IWW sendiri tidak memperlihatkan prestasi yang begitu bagus.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, KPK juga sempat memanggil IWW terkait kasus suap impor bawang putih dan juga
Namun, saat itu tersangkanya merupakan I Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Dalam aksinya kali ini, terungkap bahwa IWW tentunya tidak bekerja sendirian. Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka, MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka, PT, General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi RS Batua
Hal itu dapat terungkap sebab perusahaan-perusahaan tersebut ternyata bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor minyak.
Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW untuk kasus mafia minyak goreng.
Tak berhenti di sini, penyelidikan kabarnya akan terus berlanjut sampai kasus tuntas.