Bejat! Oknum Guru Ngaji Di Pangalengan Cabuli 12 Murid Laki-laki Sejak 2017 dan Baru Diketahui pada 2022

19 April 2022 19:32 WIB
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. ( )

Sonora.ID - Sungguh keji dan biadap tindakan SS pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai guru ngadi di Pangalengan, Bandung.

SS dengan tega mencabuli 12 murid yang belajar ngaji dengannya. Parahnya lagi korban pelecehan seksual tersebut adalah sesame laki-laki.

Akibat hal tersebut SS pun langsung ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Bandung.

Dalam hal ini Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa SS sebenarnya merupakan salah satu korban pelecehan seksual sesame jenis.

Hal tersebut didapatkan dari keterangan tersangka saat penyidikan. Adapun kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 1996 silam.

Baca Juga: Berawal Curhat di Sosmed, Kini Viral Kasus Pelecehan Seksual Wanita di Karanganyar

"Dampaknya pada tahun 2017, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo dikutip dari Tribun-Bali.com.

Sementara tindakan bejat yang dilakukan SS kepada 12 muridnya telah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhirnya diketahui wali murid pada 2022.

“tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan.,”ujarnya.

Sementara dari pihak korban ada yang melakukan pemberontakan atau penolakan. Hingga kejahatannya dapat diketahui dan ditangani apparat kepolisian.

Baca Juga: Ini yang Mereka Butuhkan! 4 Cara Mendukung Korban Kekerasan Seksual

"Namun ada penolakan, setelah diperdalam oleh orang tuanya, kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kusworo menyebutkan jika dalam aksi cabul yang dilakukan SS 12 anak laki-laki menjadi korban.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain, yang juga melaporkan, dan ini tentunya akan kami komportir, dan akan kami jadikan berkas," ujar Kusworo,

Kusworo bahkan mengatakan lantaran tindakan pelecehan seksualnya telah dilakukan selama 5 tahun, bisa jadi jumlah korban dapat bertambah.

"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022. Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," lanjutnya.

Baca Juga: Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN, Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm