Sonora.ID – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2022 ini, setelah sebelumnya sempat dilarang akibat dari pandemi Covid-19.
Pengumuman tersebut saat itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, 23 Maret 2022.
Dalam pelaksanaannya, para pemudik memiliki beberapa syarat salah satunya adalah sudah dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi kamu yang ingin mudik dengan kendaraan pribadi, berikut ini adalah aturannya:
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2022 di DAOP 2 Bandung Habis Terjual 108.597 Tiket!
Aturan mudik dengan mobil pribadi:
Peraturan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di mana aturan tersebut termasuk: