Sudah vaksin dosis 2
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sudah vaksin dosis 1
Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Memiliki kondisi kesehatan khusus
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Titik Jalur yang Berpotensi Macet Saat Mudik Lebaran menurut Kemenhub!
Di bawah umur 6 tahun
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Aturan terbaru
Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.
Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?"