Masing-masing kepala perangkat daerah langsung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selanjutnya BKAD akan memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“SP2D ini diserahkan ke bank, nanti selanjutnya Bank Kalbar akan mencairkan atau mentransfer ke rekening masing-masing penerima THR atau TPP. Tapi ada juga yang dilakukan oleh perangkat daerahnya. Jadi Bank Kalbar akan mentransfer uang ke bendahara pengeluaran perangkat daerah, baru selanjutnya bendahara tersebut yang akan mentransfer ke rekening masing-masing ASN” jelas Harisson.
Ia berharap hari ini THR dan TPP 50 persen sudah mulai cair sesuai perintah Gubernur.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan memonitor pembayaran THR dan TPP 50 persen di pemerintah kabupaten/kota.
Diharapkan pemerintah kabupaten/kota secepat mungkin mencarikan THR dan TPP 50 persen.
“Sebenarnya untuk THR atau gaji ke-14 sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, nah untuk 50 persen TPP ini, kalau ada kekurangan menurut petunjuk dari Menteri Keuangan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," pungkas Harisson.
Baca Juga: Janjikan Tidak Terulang, Gibran Klaim Tahun Ini Pungli THR Di Solo Tidak Ada