Posko Monitoring Resmi Dioperasikan, Bandara Internasional Kualanamu Mulai 22 April 2022 Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022

23 April 2022 11:05 WIB
Posko Monitoring Resmi Dioperasikan, Bandara Internasional Kualanamu Mulai 22 April 2022 Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022
Posko Monitoring Resmi Dioperasikan, Bandara Internasional Kualanamu Mulai 22 April 2022 Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022 ( Press Realese Angkasa Pura ll)

Medan, Sonora.ID - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mulai tanggal 22 April 2022, memasuki periode Angkutan Lebaran 2022.

Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan bahwa Bandara Internasional Kualanamu mulai fokus mengantisipasi pergerakan penumpang dan pesawat.

“Bandara Internasional Kualanamu berupaya mewujudkan Mudik Aman, Mudik Sehat. Personel bandara fokus pada pergerakan yang ada dan melaporkan secara real-time, untuk dilakukan analisa sebagai dasar pengambilan keputusan operasional di lapangan guna memastikan Bandara Internasional Kualanamu dapat tetap menerapkan prinsip safety, security service dan compliance terhadap berbagai regulasi termasuk protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, mulai tanggal 22 April 2022 Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II lainnya secara resmi membuka Posko Angkutan Udara Pada Masa Lebaran Tahun 2022 (1443 H).

“Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan. Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan Angkutan Lebaran di 20 bandara AP II berjalan dengan aman, tertib, selamat dan lancar sesuai prinsip safety, security, service dan compliance terhadap berbagai regulasi,” jelas Eri Braliantoro.

Posko Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Internasional Kualanamu diperkuat personel dari stakeholder bandara antara lain PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI, Polri, Pemda, Karantina, Bea dan Cukai, serta Imigrasi.

Eri Braliantoro mengatakan seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu telah mengantisipasi adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat saat Angkutan Lebaran.

“Standar pelayanan di bandara harus terjaga, protokol kesehatan wajib dijalani, dan seluruh fasilitas dipastikan dalam kondisi baik," sambungnya.

Adapun pada hari ini, 23 April 2022, yang merupakan hari kedua periode Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Internasional Kualanamu atau sekitar H-10 Lebaran, diperkirakan jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 13.629 penumpang.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Terapkan Ketentuan di Dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022

Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 dapat mencapai 20.000 penumpang.

Bandara Internasional Kualanamu sendiri telah menerima permohonan penerbangan tambahan (extra flight) dari sejumlah maskapai.

Sampai saat ini, jumlah extra flight yang diajukan maskapai ke AP II telah mencapai 12 extra flight untuk periode 16 April-9 Mei 2022.

“Terkait extra flight di periode Angkutan Lebaran 2022 tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” ujar Eri Braliantoro.

PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan domestik sesuai SE MENHUB No.36 Tahun 2022 dan SE MENHUB No.48 Tahun, yaitu:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Jumlah Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Capai Sebanyak 11.854 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm