Sonora.ID - Vaksin booster dan vaksin primer merupakan salah satu persyaratan untuk mudik.
Lantas, apa vaksin COVID-19 yang halal? Beberapa waktu lalu MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim.
Berikut vaksin COVID-19 yang halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Silahkan Mudik, Wilayah Banjarmasin Bebas dari Pos Penyekatan
1. Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac telah diberikan label hal. Hal ini sesuai dengan putusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma.
Tepatnya pada 11 Januari 2021.
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
MUI juga mengizinkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.