2. Vaksin Zifivax
Dari pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd
“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.
Selanjutnya Asrorun mengungkapkan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
Baca Juga: Sasar Pemudik, Vaksin Booster Tersedia di Posko Mudik Solo Raya
3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih adalah vaksin COVID-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dan Universitas Airlangga (Unair).
Vaksin COVID-19 ini juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI melalui Kompas.com.
4. Vaksin BIBP
Berdasarkan hukum vaksin COVID-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, dengan nama produk BIBP termasuk vaksin halal.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Lalu bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?
Lantaran dalam tahap produksinya, jenis vaksin ini memanfaatkan tripsin yang bersumber dari babi.
Kendati begitu, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan karena kondisi yang mendesak.
Selain itu, ada pun risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Walau dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.
Tidak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tak berlaku jika kondisi tidak mendesak lagi dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.