Sonora.ID - Vaksin booster dan vaksin primer merupakan salah satu persyaratan untuk mudik.
Lantas, apa vaksin COVID-19 yang halal? Beberapa waktu lalu MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim.
Berikut vaksin COVID-19 yang halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Silahkan Mudik, Wilayah Banjarmasin Bebas dari Pos Penyekatan
1. Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac telah diberikan label hal. Hal ini sesuai dengan putusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma.
Tepatnya pada 11 Januari 2021.
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
MUI juga mengizinkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
2. Vaksin Zifivax
Dari pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd
“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.
Selanjutnya Asrorun mengungkapkan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
Baca Juga: Sasar Pemudik, Vaksin Booster Tersedia di Posko Mudik Solo Raya
3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih adalah vaksin COVID-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dan Universitas Airlangga (Unair).
Vaksin COVID-19 ini juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI melalui Kompas.com.
4. Vaksin BIBP
Berdasarkan hukum vaksin COVID-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, dengan nama produk BIBP termasuk vaksin halal.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Lalu bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?
Lantaran dalam tahap produksinya, jenis vaksin ini memanfaatkan tripsin yang bersumber dari babi.
Kendati begitu, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan karena kondisi yang mendesak.
Selain itu, ada pun risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Walau dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.
Tidak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tak berlaku jika kondisi tidak mendesak lagi dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.