Dalam hal ini management Tri Suaka dinilai seolah mengabaikan poin yang dimaksudkan.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Baca Juga: Dihujat sampai ke Akar, Tri Suaka dan Zidan Ngaku Kena Mental Dibully Warganet: 'Aku Sampai Muntah'
Arianto menyebut ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Dalam hal ini Arianto mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka pintu mediasi kepada pihak manajemen Tri Suaka.
"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.
Baca Juga: Aibnya Laku Dikuliti Netizen, Kini Viral Foto Lawas Chandrika Chika Berhijab, 'Kaya Beda Orang'