Salah satu rukun dalam menunaikan zakat fitrah adalah melafalkan niat. Adapun niat zakat fitrah yang biasa di ajarkan dan dianjurkan untuk dibaca adalah sebagai berikut.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”
Baca Juga: 4 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Online, Lengkap dengan Caranya
Ada Muzakki
Rukun zakat lainnya adalah adanya muzakki, atau ada orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Muzakki sendiri biasanya memiliki kelimpahan harta yang cukup mencapai nishab dan haul.
Adapun seorang muzakki memiliki syarat ketentuan berikut ini:
1. Islam
2. Merdeka, tidak dalam kondisi terjajah, bukanlah seorang budak, dan dalam kondisi finansial yang cukup.