Sonora.ID - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim adalah mengeluarkan zakat. Hal ini seperti tertuang didalam rukin islam ke empat.
Untuk diketahui bahwa Zakat berasal dari Bahasa Arab yang mana berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Jadi secara harfiah Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Hal ini juga tertuang didalam firman Allah pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43 yang mana artinya:
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku",
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Wakil Wali Kota Makassar Ingatkan Bayar Zakat
Adapun salah satu zakat wajib yang perlu dikeluarkan pada ssat bulan puasa adalah zakat fitrah.
Dimana besaran zakat fitrah yang harus Anda bayarkan sebanyak satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang sesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Berikut beberapa rukun zakat yang perlu diketahui:
Berniat
Salah satu rukun dalam menunaikan zakat fitrah adalah melafalkan niat. Adapun niat zakat fitrah yang biasa di ajarkan dan dianjurkan untuk dibaca adalah sebagai berikut.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”
Baca Juga: 4 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Online, Lengkap dengan Caranya
Ada Muzakki
Rukun zakat lainnya adalah adanya muzakki, atau ada orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Muzakki sendiri biasanya memiliki kelimpahan harta yang cukup mencapai nishab dan haul.
Adapun seorang muzakki memiliki syarat ketentuan berikut ini:
1. Islam
2. Merdeka, tidak dalam kondisi terjajah, bukanlah seorang budak, dan dalam kondisi finansial yang cukup.
3. Berakal dan Baligh
4. Harta mencapai nisab, atau batasan antara kekayaan tersebut menjadi wajib zakat atau tidak. Bilamana mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan.
5. Harta mencapai haul, atau harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun.
Baca Juga: Mensucikan Harta Kekayaan Dunia, Ini Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Lengkapnya!
Ada Mustahik
Mustahik sendiri merupakan sosok dari penerima zakat fitrah yang telah diberikan oleh Muzakaki.
Untuk menjadi Mustahik juga memiliki syarat ketentuan berlaku yang mana diatur didalam surah At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”
Sehingga ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
1. Fakir: Golongan orang yang tidak memiliki harta.
2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari
3. Gharim: Orang yang kesulitan hidupnya akibat terlilit utang. Golongan ini masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu gharim akibat memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim untuk kepentingan masyarakat.
4. Riqab atau hamba sahaya
5. Mualaf atau orang-orang yang belum lama memeluk agama Islam
6. Fisabilillah: Orang-orang yang berperang membela Islam
7. Musafir: Orang-orang bepergian jarak jauh menggunakan kuda atau berjalan kaki.
8. Amil: Orang yang mengurus pembayaran dan penyaluran zakat.
Ada Harta untuk berzakat
Harta yang bisa digunakan untuk berzakat seperti penghasilan, hasil perdagangan, hasil pertanian atau peternakan, simpanan logam mulia, kepemilikan saham, tabungan diam dan barang temuan.
Adapun untuk syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah dimiliki penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Bersihkan Diri dari Dosa, Kata Ustaz Hilman Fauzi