4 Rukun Zakrat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Muslim

30 April 2022 10:27 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat ( Kompas.com)

3. Berakal dan Baligh

4. Harta mencapai nisab, atau batasan antara kekayaan tersebut menjadi wajib zakat atau tidak. Bilamana mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan.

5. Harta mencapai haul, atau harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun.

Baca Juga: Mensucikan Harta Kekayaan Dunia, Ini Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Lengkapnya!

Ada Mustahik

Mustahik sendiri merupakan sosok dari penerima zakat fitrah yang telah diberikan oleh Muzakaki.

Untuk menjadi Mustahik juga memiliki syarat ketentuan berlaku yang mana diatur didalam surah At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”

Sehingga ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:

1. Fakir: Golongan orang yang tidak memiliki harta.

2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari

3. Gharim: Orang yang kesulitan hidupnya akibat terlilit utang. Golongan ini masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu gharim akibat memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim untuk kepentingan masyarakat.

4. Riqab atau hamba sahaya

5. Mualaf atau orang-orang yang belum lama memeluk agama Islam

6. Fisabilillah: Orang-orang yang berperang membela Islam

7. Musafir: Orang-orang bepergian jarak jauh menggunakan kuda atau berjalan kaki.

8. Amil: Orang yang mengurus pembayaran dan penyaluran zakat.

Ada Harta untuk berzakat

Harta yang bisa digunakan untuk berzakat seperti penghasilan, hasil perdagangan, hasil pertanian atau peternakan, simpanan logam mulia, kepemilikan saham, tabungan diam dan barang temuan.

Adapun untuk syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah dimiliki penuh, halal, cukup nisab, dan haul.

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Bersihkan Diri dari Dosa, Kata Ustaz Hilman Fauzi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm