Putusan MA Belum Dipatuhi, YKMI Layangkan Somasi

1 Mei 2022 07:46 WIB
Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia yang bekerjasam dengan Kalbe dan BPOM RI
Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia yang bekerjasam dengan Kalbe dan BPOM RI ( )

Jakarta,Sonora.Id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan Somasi Terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Somasi Terbuka dilayangkan terkait Perihal Kewajiban Pemerintah RI Mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI tentang Vaksin Halal.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan langkah hukum somasi kepada pihak-pihak terkait dari Pemerintah dilakukan karena sampai sekarang masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan terkesan adanya ketidakpatuhan karena Pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan Pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat. Jangan lagi mengatakan vaksin haram karena digunakan oleh negara Islam, lantas tetap digunakan di Indonesia. Kita punya kedaulatan sendiri dan sudah ada UU JPH yang mengaturnya.

"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.

Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim ikut menambahkan jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, untuk memasukkan vaksin haram ke tubuh umat Islam. Apalagi setelah adanya putusan MA yang berlaku final dan mengikat, itu sifatnya wajib (mandatori). Jangan sampai umat Islam membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional," jelasnya.

Berikut isi somasi terbuka yang dilayangkan YKMI kepada pemerintah:

1. Bahwa Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 secara tegas wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk program Vaksinasi Covid-19.

2. Bahwa semenjak Putusan MA tersebut diundangkan dan disahkan dalam Lembaran Negara, Pemerintah c.q Menteri Kesehatan Republik Indonesia masih tampak TIDAK MEMATUHI Putusan MA dimaksud.

3. Bahwa dalam Konfrensi Pers yang dibuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada tanggal 26 April 2022, Juru Bicara Kemenkes masih menyatakan bahwa:
“Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia. 6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm