4. Bahwa pernyataan resmi Pemerintah RI c.q. Kemenkes tersebut adalah bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpatuhan pada Putusan MA dimaksud, karena Pemerintah RI masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada kaum muslimin Indonesia.
5. Bahwa dalil tentang “darurat” telah dibantah oleh Mahkamah Agung, maka program vaksinasi tidak lagi memenuhi syarat darurat, oleh karena itu Pemerintah RI wajib memberikan vaksin halal bagi kaum muslimin di Indonesia. Yang mana Kemenkes masih berdalih untuk memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam seperti: vaksin Astra Zeneca, Moderna, Pfizer, Janssen dan lainnya. Yang mana hal itu adalah bentuk pelanggaran hukum, jika diberikan kepada umat Islam di Indonesia.
6. Bahwa Pemerintah RI c.q Kemenkes masih membandingkan jenis vaksin yang digunakan di negara-negara luar, hanya untuk mencari-cari alasan penggunakan vaksin yang tidak halal bagi kaum muslimin di Indonesia. Ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat, yang memiliki tata hukum pemerintahan yang berdaulat, maka dari itu Pemerintah RI c.q. Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 harus mematuhi dan menjaga kedaulatan tersebut, demi keutuhan dan kewibawaan bangsa dan negara Indonesia.
7. Bahwa sampai somasi ini dilayangkan, Pemerintah RI C.q. Kemenkes tidak merevisi satupun aturan hukum yang mengatur tentang program vaksinasi, terkhusus memberikan jaminan vaksin halal bagi kaum muslimin di Indonesia sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Ini membuktikan Pemerintah c.q. Kemenkes tidak mematuhi Putusan MA dimaksud. Sementara program vaksinasi dosis ketiga (booster) terus dilakukan dengan memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam di masa mudik Lebaran tahun 2022 ini.
8. Bahwa Satgas Covid-19 juga harus mematuhi Putusan MA dengan tidak memberikan pemaksaan kepada kaum muslimin Indonesia untuk mendapatkan jaminan vaksin halal di masa mudik Lebaran 2022, pasca keluarnya Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan jaminan vaksin halal bagi kaum muslimin.
9. Bahwa sampai sekarang Pemerintah tidak mengindahkan dan tidak mematuhi isi putusan MA setidaknya dibuktikan dengan masih juga tidak membatalkan kontrak-kontrak pengadaan Vaksin Covid19 yang tidak halal serta tidak membatalkan rencana menerima donasi vaksin covid 19 dari negara lain yang tidak halal dan segera akan kadaluarsa.
10. Bahwa kemerdekaan menjalankan ibadah dan agamanya adalah mutlak dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana hal itu memberikan kewajiban Pemerintah untuk memberikan jaminan vaksin halal bagi umat Islam.
11. Bahwa umat Islam diberikan kebebasan dan jaminan untuk menjalankan ibadah dan agamanya, termasuk diberikan jaminan untuk TIDAK mengkonsumsi barang-barang yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah.
12. Bahwa jika pemerintah tidak mematuhi Putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, dengan tetap memberikan jenis vaksin yang tidak halal kepada kaum muslimin, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia, khususnya kepada umat Islam di Indonesia. Yang hal ini akan kami bawa pada MAHKAMAH INTERNASIONAL.
Berikut Amar Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022
1. Mengadili permohonan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut;
2. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia”;
3. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);