Sonora.ID - Ketika virus COVID-19 melanda, transportasi dengan pesawat sempat terhenti.
Kendati begitu, saat ini masyarakat telah memperoleh kelonggaran peraturan untuk naik pesawat.
Untuk naik pesawat, kini penumpang tidak perlu memberikan hasil tes PCR. Penumpang hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Tatacara baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.
Baca Juga: Macet Jalur Darat, Transportasi Mudik Lebaran Naik Pesawat Jadi Pilihan
Aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri
Dikutip dari TribunBatam, berikut aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri.
Syarat Naik Pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat Naik Pesawat Citilink
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat Naik Pesawat Garuda
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan, telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin, dan hasil tes PCR/Antigen.
Baca Juga: Harga Tiket Penerbangan di Palembang Masih Dalam Tahap Wajar