Tatacara PCR Berubah, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat! Berlaku untuk Citilink Hingga Garuda

5 Mei 2022 16:00 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia ( Istimewa)

Sonora.ID - Ketika virus COVID-19 melanda, transportasi dengan pesawat sempat terhenti.

Kendati begitu, saat ini masyarakat telah memperoleh kelonggaran peraturan untuk naik pesawat.

Untuk naik pesawat, kini penumpang tidak perlu memberikan hasil tes PCR. Penumpang hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Tatacara baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.

Baca Juga: Macet Jalur Darat, Transportasi Mudik Lebaran Naik Pesawat Jadi Pilihan

Aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri

Dikutip dari TribunBatam, berikut aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri.

  • Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
  • Jika ada perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
  • Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
  • Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
  • Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 tidak perlu mendapat tes Antigen
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
  • Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR, dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Baca Juga: Pusing Punya Firasat Buruk, Anak Indigo Ini Terawang Ada Laka Pesawat seperti China Eastern, Merinding!

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)

3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)

4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Syarat Naik Pesawat Citilink

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)

3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)

4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Syarat Naik Pesawat Garuda

1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan

3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan, telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin, dan hasil tes PCR/Antigen.

Baca Juga: Harga Tiket Penerbangan di Palembang Masih Dalam Tahap Wajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm