Wali Kota Sidak Kehadiran Pegawai di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2022

9 Mei 2022 12:55 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat sidak di Balaikota
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat sidak di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Makassar.

Hal ini dalam rangka memastikan kesiapan pegawai pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2022.

Kunjungan usai memimpin apel pagi dan halal bihalal di Balaikota.

Sejumlah instansi yang didatangi mulai dari kantor Bappeda, Kesbangpol, Bagian Umum dan Badan Pertanahan.

Baca Juga: Sidak ke Pasar, Gubernur Sulsel Warning Distributor Minyak Curah Jual Sesuai EHT

Di tempat ini, Danny mendatangi satu persatu ruangan dan menanyakan presensi kehadiran para pegawai.

Hasilnya, ada yang ditemukan tidak masuk kantor dan tanpa alasan yang jelas.

Dia kemudian mengancam akan memberikan sanksi tegas dan tak segan mencopot pegawai dari jabatannya.

"Saya mengangkat orang berdasarkan kemampuan yang saya lihat, jadi setiap saat bisa berhentikan orang karena tidak ada kaitan dan beban saya," tegasnya, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Sidak Pasar Muntilan, Ganjar Temukan Minyak Goreng Lebih Murah dari Semarang

Hasil sementara pemantauan dinyatakan kehadiran ASN nyaris 100 persen.

Ini menandakan pelayanan di Pemkot Makassar dipastikan sudah kembali normal.

"Kalau dilihat tadi, Alhamdulillah kehadiran sudah 96 persen," jelasnya.

Pantauan, halalbihalal dimulai pukul 08.00 wita. Terlihat Wali Kota Makassar, Danny Pomanto didampingi sejumlah kepala OPD.

Tampak antrean pegawai yang hendak bersalaman dan berfoto bersama. Terlihat juga, pegawai bersalaman antarsesama.

Kemudian dilanjutkan penyampaian selamat kepada Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi yang berulang tahun pada hari ini.

Baca Juga: Sidak Supermarket, Wawako Palembang Kaget Stok Migor Tidak Dipajang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm