Provinsi Sumatera Utara Inflasi 0,44 Persen pada April 2022

10 Mei 2022 13:20 WIB
Sumut Inflasi 0,44 Persen pada April 2022
Sumut Inflasi 0,44 Persen pada April 2022 ( BPS Sumut)

Medan, Sonora.ID - Pada April 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara (Gabungan lima kota, yaitu Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) sebesar 0,44 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,38. 

Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Nurul Hasanudin mengatakan dari lima kota IHK di Sumatera Utara, seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,38 persen; Pematangsiantar sebesar 0,39 persen; Medan sebesar 0,43 persen; Padangsidimpuan sebesar 0,78 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 0,22 persen.

"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,08 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,56 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,23 persen; kelompok transportasi sebesar 1,78 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,04 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,23 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,90 persen," katanya, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi Tertinggi di Sulsel Sepanjang 2022

Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan deflasi 0,08 persen. Adapun kelompok yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

"Komoditas utama penyumbang inflasi selama April 2022 antara lain, minyak goreng, angkutan udara, bensin, daging ayam ras, upah asisten rumah tangga, anggur, dan pir,"ujarnya.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-April 2022) sebesar 1,99 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 3,63 persen (PP-04).

Sementara itu, Kenaikan harga minyak goreng (migor) masih menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi di Sumatera Utara.

“Komoditas utama penyumbang inflasi selama April 2022 antara lain, minyak goreng, angkutan udara, bensin, daging ayam ras, upah asisten rumah tangga, anggur dan pir,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin SST,M.Stat, Selasa (10/5/2022).

Nurul menyebutkan, lima kota di Sumut mengalami inflasi sebesar 0,44 persen pada April 2022.

Angka inflasi tersebut merupakan gabungan lima kota, yaitu: Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli dengan Indeks Harga Konsumen atau IHK sebesar 108,38.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp.431,5 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Dijelaskannya, dari lima kota IHK di Sumatera Utara itu seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,38 persen; Pematangsiantar 0,39 persen; Medan  0,43 persen; Padangsidimpuan 0,78 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 0,22 persen.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,08 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,56 persen,” paparnya.

Selain itu juga kenaikan harga  terjadi pada kelompok kesehatan sebesar 0,23 persen; kelompok transportasi 1,78 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,04 persen; kelompok pendidikan 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran  0,23 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,90 persen.

Sedangkan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan deflasi sebesar 0,08 persen.

Untuk tingkat inflasi tahun kalender (Januari-April 2022) sebesar 1,99 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 3,63 persen.

Baca Juga: Kenaikan Inflasi Bergejolak, Jokowi Ingatkan Menteri untuk Merumuskan Kebijakan yang Tepat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm