Pemkab Klaten Selidiki Penjualan Online Bangunan Eks Pabrik Gula di Delanggu

11 Mei 2022 16:55 WIB
Pabrik karung goni ini masih termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berusia ratusan tahun diduga dijual pemiliknya secara online
Pabrik karung goni ini masih termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berusia ratusan tahun diduga dijual pemiliknya secara online ( Kompas.com)

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang jual beli tersebut karena bukan asetnya.

“Karena itu merupakan properti pribadi, dan bukan aset dari kami jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Dari penjelasan Yuli juga, bahwa bekas pabrik karung goni tersebut belum memiliki surat keputusan (SK) cagar budaya, namun sudah terinventarisasi di (Disbudparpora) sebagai ODCB dan tetap mendapatkan perlakuan yang sama seperti objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Hingga kini pihak dari Disbudparpora belum mengetahui secara pasti siapa pemilik sah dari bangunan tersebut.

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCD) Jateng untuk merumuskan langkah untuk menyelamatkan bangunan itu.

Baca Juga: Bulan Ramadan, PMI Klaten Bagikan Bingkisan Minyak Goreng dan Gula Bagi Pendonor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm