Budi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang jual beli tersebut karena bukan asetnya.
“Karena itu merupakan properti pribadi, dan bukan aset dari kami jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.
Dari penjelasan Yuli juga, bahwa bekas pabrik karung goni tersebut belum memiliki surat keputusan (SK) cagar budaya, namun sudah terinventarisasi di (Disbudparpora) sebagai ODCB dan tetap mendapatkan perlakuan yang sama seperti objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Hingga kini pihak dari Disbudparpora belum mengetahui secara pasti siapa pemilik sah dari bangunan tersebut.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCD) Jateng untuk merumuskan langkah untuk menyelamatkan bangunan itu.
Baca Juga: Bulan Ramadan, PMI Klaten Bagikan Bingkisan Minyak Goreng dan Gula Bagi Pendonor