Pemkab Klaten Selidiki Penjualan Online Bangunan Eks Pabrik Gula di Delanggu

11 Mei 2022 16:55 WIB
Pabrik karung goni ini masih termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berusia ratusan tahun diduga dijual pemiliknya secara online
Pabrik karung goni ini masih termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berusia ratusan tahun diduga dijual pemiliknya secara online ( Kompas.com)

Klaten, Sonora.ID – Eks Pabrik Karung Goni yang dulunya adalah bekas Pabrik Gula di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dijual di situs online oleh pemiliknya.

Pabrik karung goni ini masih termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berusia ratusan tahun.

Dan ternyata bangunan tersebut dijual secara online melalui laman Nusantaraproperty dengan harga Rp 294 miliar dengan dijelaskan beberapa keterangan mengenai bangunan yang dihimpun dari situs https://nusantaraproperty.com/properties/dijual-eks-pabrik-karung-goni-atau-pabrik-gula-delangu-klaten/.

Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs jual beli tersebut bahwa pabrik karung goni yang terkenal di era tahun 1960-1980 an dulunya adalah pabrik gula yang sekaligus sebagai Kanto Van De Suikerfabriek Delanggoe 1905-1915 pada zaman penjajahan Belanda.

Pabrik karung goni ini berlokasi di tempat strategis 12 kilometer dari Solo Baru, 15 kilometer dari Solo, 33 kilometer dari Bandara Adi Sucipto Jogjakarta dengan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Malangnya Nasib Pria Klaten Ini, Dikeroyok Akibat Geber Motor Saat Sahur

Kepala Badan Pemerhati Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan bahwa penjualan pabrik karung goni ini sudah terjadi pada tahun 2017.

Namun, sekarang sampai bangunan tersebut ditawarkan kembali ke situs online belum juga ada yang membelinya.

Yuli Budi Susilowati, Kabid Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten menanggapi persoalan tersebut dan ia menyayangkan penjualan bangunan bersejarah itu, walaupun aturan yang tertera memperbolehkan.

“Kami sangat menyayangkan, tapi karena itu sudah menjadi milik pribadi kami tidak bisa melarangnya, secara undang-undang diperbolehkan untuk memperjualbelikan properti,” jelas Yuli.

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang jual beli tersebut karena bukan asetnya.

“Karena itu merupakan properti pribadi, dan bukan aset dari kami jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Dari penjelasan Yuli juga, bahwa bekas pabrik karung goni tersebut belum memiliki surat keputusan (SK) cagar budaya, namun sudah terinventarisasi di (Disbudparpora) sebagai ODCB dan tetap mendapatkan perlakuan yang sama seperti objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Hingga kini pihak dari Disbudparpora belum mengetahui secara pasti siapa pemilik sah dari bangunan tersebut.

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCD) Jateng untuk merumuskan langkah untuk menyelamatkan bangunan itu.

Baca Juga: Bulan Ramadan, PMI Klaten Bagikan Bingkisan Minyak Goreng dan Gula Bagi Pendonor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm