Sonora.ID - Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 PNS akan dicairkan sebentar lagi.
Tentu gaji ke-13 itu nantinya akan membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Meski begitu, sebelumnya sempat beredar kabar bila gaji ke-13 akan diturunkan dibarengi dengan THR.
Kendati begitu, ternyata hingga saat ini belum juga diturunkan. Walau demikian, Sri Mulyani membeberkan bakal segera mencairkannya.
Hal ini digunakan untuk menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang. Adapun besaran gaji ke-13 yang nantinya bakal diterima oleh para ASN.
Berikut nominal gaji yang bakal diperoleh ke PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair
Besaran gaji ke-13
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pencairan gaji ke-13 yang dijanjikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati sudah menjanjikan pencairan gaji ke-13 yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Peraturan terkait gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini pun ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Sementara itu, pasal yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 tertulis di pasa 12.
Di sana tertulis kalau gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.
Namun, seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Ada pun poin ketiga di pasal yang sama tertulis kalau, jumlahgaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Dikutip Gridfame.id, Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kendati begitu, ada dua kelompok ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13. Mereka adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Optimalisasi Penyediaan Beasiswa di Dalam dan Luar Negeri bagi PNS