Banjarmasin, Sonora.ID - Pertanyaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Banjarmasin yang tidak menerima gaji April dan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab.
Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman membeberkan, bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) P3K rata-rata dilakukan pada bulan April.
Sehingga gaji pertama mereka pun baru dibayarkan pada bulan Mei.
"SMPT dilakukan penyesuaian sesuai tanggal menerima. Mundur sedikit tahap pemberkasan dan lapor ke Dinas Pendidikan rata-rata bisa selesai 28 April. Bahkan ada yang sampai bulan mei," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (13/5).
"Tidak mungkin mereka terima gaji bulan April langsung," sambungannya lagi.
Begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Ikhsan menyebut bahwa P3K belum bisa menerima.
Karena sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang THR dan gaji 13 dari APBD 2022, acuan pemberiannya adalah gaji bulan sebelumnya.
Baca Juga: Pengamat : THR Jangan Dihabiskan, Persiapkan Kebutuhan Sekolah Anak
Sedangkan P3K yang ada, belum menerima gaji untuk bulan April. Sehingga THR Idulfitri yang jatuh pada 2 Mei pun belum bisa diberikan.
"Hari raya bulan Mei, berarti mereka harus dapat gaji bulan April. Tapi mereka belum dapat jadi tidak ada THR," pungkasnya.