Sonora.ID - Setiap orang pasti memiliki keinginan menjadi orang kaya yang memiliki perusahaan besar.
Lebih membanggakan lagi jika memiliki banyak perusahaan.
Namun, untuk membangun satu perusahaan saja tidak banyak orang memiliki kemampuan karena membutuhkan modal yang besar dan waktu yang relatif lama untuk membuat perusahaan tersebut bisa menghasilkan keuntungan dan membayar kembali modal yang dikeluarkan.
Ada cara yang lebih mudah dan modal yang lebih kecil untuk menjadi pemilik perusahaan besar, yaitu dengan menjadi seorang investor di pasar modal.
Seorang investor di pasar saham, bisa membeli saham perusahaan-perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah yang fleksibel.
Baca Juga: Para Calon Investor, Yuk Kenali Apa Itu Emiten dan Free Float!
Di Indonesia, transaksi saham difasilitasi oleh BEI. Hingga akhir April 2022, terdapat 785 perusahaan yang telah resmi tercatat di BEI.
Perusahaan-perusahan tercatat ini biasa disebut dengan emiten.
Dan menariknya emiten ini terbagi ke dalam berbagai sektor usaha.
Ada 11 sektor usaha, yakni energi, barang baku, perindustrian, barang konsumen primer, barang konsumen non primer, kesehatan, keuangan, property & real estate, teknologi, infrastruktur, transportasi & logistik.