Sonora.ID - Indonesia akhirnya menyusul negara lain melonggarkan aturan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan tak diwajibkan menggunakan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, kebijakan pemakaian masker tetap berlaku bagi kegiatan di ruang tertutup hingga transportasi publik.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Selain Indonesia, sejumlah negara lainnya telah memberlakukan kebijakan yang sama lebih dahulu. Berikut di antaranya:
1. Denmark
Dilansir Times of India, negara di Uni Eropa ini menjadi yang pertama mencabut berbagai pembatasan COVID-19, termasuk soal masker.
Pemerintan negara Nordik paling kecil ini beranggapan bahwa virus COVID-19 tak lagi memenuhi syarat sebagai ancaman kritis meski angka kasus di Denmark relatif tinggi.
Pencabutan aturan COVID-19 juga dilakukan lantaran tingkat vaksinasi di negara ini termasuk sudah tinggi.
2. Prancis
Kementerian Kesehatan Prancis mengumumkan bahwa penggunaan masker di tempat umum tidak lagi diwajibkan. Namun aturan ini berlaku bagi lokasi yang meminta syarat vaksinasi.
Adapun aturan penggunaan masker di transportasi publik dan ruang tertutup yang tidak mensyaratkan vaksinasi tetap dipertahankan.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Bebas Masker di Ruang Terbuka, IDI: Sampai Kapan pun Perlu
3. Amerika Serikat
Centres for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkapkan kebanyakan orang Amerika Serikat diperbolehkan bepergian tanpa masker, baik di ruang terbuka maupun tertutup.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang sehat saja.
4. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab juga tak mewajibkan pemakaian masker. Bahkan aturan jaga jarak di sejumlah tempat telah dihapus.
National Authority for Emergency, Crisis and Disaster Management (NCEMA) mengumumkan bahwa pemakaian masker di ruang terbuka hanya opsional. Artinya, pemakaian masker tak lagi diwajibkan.
Lebih lanjut, aturan jaga jarak di lokasi pariwisata dan ekonomi juga telah dihapus.
Meski begitu, masyarakat yang beraktifitas di dalam ruangan tertutup tetap diwajibkan memakai masker.
Baca Juga: Unik! Korea Selatan Jual Masker Hidung, Tetap Aman dari Corona Meski sedang Makan, Mau Beli?
5. Spanyol
Sebelum Indonesia, Spanyol juga memberlakukan aturan yang sama terkait pemakaian masker. Pemerintah Spanyol telah mencabut kewajiban masker di luar ruangan setelah kasus COVID-19 di negara itu terus menurun.
Adapun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum, pemakaian masker masih diwajibkan.
6. Inggris
Sejak awal tahun lalu, pemerintah Inggris tak lagi mewajibkan penggunaan masker wajah di ruang publik dan sekolah. Kegiatan acara besar-besaran di ruang publik juga tak perlu melampirkan bukti vaksinasi COVID-19.
7. Singapura
Mulai 29 Maret lalu, Singapura juga tak lagi mewajibkan pemakaian masker di luar ruangan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan rendahnya risiko penularan COVID-19 di ruang terbuka.
Sama seperti kebanyakan negara lain, untuk kegiatan di ruang tertutup, pemakaian masker tetap diwajibkan.