Ia pun lantas berjanji, jika surat edaran itu telah diterbitkan, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dengan mengajukannya ke Wali kota.
"Ada kemungkinan, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin yang sebelumnya diterapkan pun akan ada perubahan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 dituliskan tentang mewajibkan warga untuk penggunaan masker.
"Tentu akan ada pemberitahuan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin. Yang nantinya akan kami edarkan juga sosialisasikan," jelasnya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi dasar pihaknya bakal menerapkan kebijakan baru itu, Ramadhan menilai lantaran kasus Covid-19 sudah cukup melandai.
"Ini juga merupakan bagian dari relaksasi. Melihat tren penurunan kasus, dan kondisi masyarakat seusai lebaran," ucapnya.
"Lalu tingkat vaksinasi yang sudah meningkat, hingga daya tahan tubuh terhadap Covi-19 yang dianggap oleh Pemerintah pusat sudah kuat," tutupnya.
Mengutip data terakhir yang dirilis Dinkes Banjarmasin per tanggal 12 Mei lalu, kasus aktif di Kota Banjarmasin hanya ada dua kasus. Rinciannya, satu orang menjalani isolasi di rumah sakit, dan seorang lagi menjalani isolasi mandiri.
Adapun untuk capaian vaksinasi untuk dosis pertama, dengan sasaran masyarakat umum menyentuh angka 78,08 persen. Remaja 97,01 persen, anak-anak sebanyak 39,04 persen.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo juga memberikan penjelasan tentang siapa saja yang disarankan untuk tetap memakai masker yakni masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid.
Sama halnya dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap memakai masker.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.