Pemko Banjarmasin Ingatkan Lokasi Ini, Jika Masker Tak Lagi Wajib

18 Mei 2022 16:15 WIB
Kawasan siring Menera Pandang
Kawasan siring Menera Pandang ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin turut menyikapi pengumuman Presiden Joko Widodo, perihal diizinkannya masyarakat melepas masker saat aktivitas outdoor dan tidak banyak orang, yang disampaikan melalui sebuah video, Selasa (17/5).

Pemko Banjarmasin turut mendukung kebijakan tersebut, seiring dengan melandainya kasus covid-19 di kota berjuluk seribu sungai.

"Memang harus sudah saatnya seiring dengan melandainya kasus covid di tempat kita. Apalagi yang diperbolehkan di ruang terbuka yang notabene sirkulasi udaranya juga bagus," ujar Ikhsan Budiman, Sekretaris Daerah Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Rabu (18/5).

Meski demikian, Ikhsan menekankan, ada beberapa lokasi yang tetap perlu diperhatikan jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan nantinya.

Terutama tegas Ikhsan, di tempat berkumpulnya orang banyak, meski pun lokasinya merupakan ruang terbuka sekalipun.

"Tetap harus berhati-hati. Seperti pasar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Siring Sungai Martapura," jelas Ikhsan.

"Kita masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat dulu baru kita akan menindaklanjutinya secara resmi pula," pungkasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengaku, juga perlu menunggu surat edaran terkait hal itu.

Bisa melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), atau dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat sebagai alas kebijakan.

"Rencana sosialisasi terkait pelonggaran itu, khususnya dari Kemenkes RI hari ini. Tapi, kami belum mendapatkan surat edaran," ucapnya, saat ditemui di sela-sela pemeriksaan Calon Jamaah Haji (CJH), Rabu (18/5).

Ia pun lantas berjanji, jika surat edaran itu telah diterbitkan, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dengan mengajukannya ke Wali kota. 

"Ada kemungkinan, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin yang sebelumnya diterapkan pun akan ada perubahan," tambahnya. 

Seperti diketahui, dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 dituliskan tentang mewajibkan warga untuk penggunaan masker. 

"Tentu akan ada pemberitahuan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin. Yang nantinya akan kami edarkan juga sosialisasikan," jelasnya. 

Disinggung mengenai apa yang menjadi dasar pihaknya bakal menerapkan kebijakan baru itu, Ramadhan menilai lantaran kasus Covid-19 sudah cukup melandai. 

"Ini juga merupakan bagian dari relaksasi. Melihat tren penurunan kasus, dan kondisi masyarakat seusai lebaran," ucapnya. 

"Lalu tingkat vaksinasi yang sudah meningkat, hingga daya tahan tubuh terhadap Covi-19 yang dianggap oleh Pemerintah pusat sudah kuat," tutupnya. 

Mengutip data terakhir yang dirilis Dinkes Banjarmasin per tanggal 12 Mei lalu, kasus aktif di Kota Banjarmasin hanya ada dua kasus. Rinciannya, satu orang menjalani isolasi di rumah sakit, dan seorang lagi menjalani isolasi mandiri. 

Adapun untuk capaian vaksinasi untuk dosis pertama, dengan sasaran masyarakat umum menyentuh angka 78,08 persen. Remaja 97,01 persen, anak-anak sebanyak 39,04 persen. 

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo juga memberikan penjelasan tentang siapa saja yang disarankan untuk tetap memakai masker yakni masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid.

Sama halnya dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap memakai masker.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin turut menyikapi pengumuman Presiden Joko Widodo, perihal diizinkannya masyarakat melepas masker saat aktivitas outdoor dan tidak banyak orang, yang disampaikan melalui sebuah video, Selasa (17/5).