Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis sebanyak 387 SK PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hasil seleksi tahun 2019 lalu, di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (19/5).
Adapun jumlah terbanyak yaitu tenaga pendidik (guru) berjumlah 214 orang. Kemudian 143 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis.
Edi mengimbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Saya minta PNS ini bekerja secara profesional. Tingkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas. Pahami betul tugas dan fungsi,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya.
Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.
“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor. Jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” imbuhnya.
Laju persebaran informasi di media sosial Edi minta untuk dimanfaatkan. Dia lalu menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi kecurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit.
“Jika semua jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” ucapnya.
Namun Edi tak ingin PNS melupakan urusan pribadi karena mengutamakan organisasi. Dia menilai kedua hal itu harus seimbang.
“Kalau sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga. Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” terangnya.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Pemkot Pontianak Uji Sampel 13 Ekor Sapi di Empat Kecamatan
Seperti diketahui, Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa. Dengan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen, ia menyebut seleksi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak sangat terbatas.
“Apalagi pemerintah pusat masih melaksanakan remunerasi terhadap ASN di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, PNS yang sudah menerima SK ini saya harapkan untuk melaksanakan tanggung jawab,” pungkasnya.