Hanya saja ada beberapa persil yang tinggal dilakukan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan.
“Kalau yang dari Pemkot Palembang sudah selesai, tinggal menunggu yang dari Provinsi Sumsel saat ini terkait pembayaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Covid-19 di Kota Palembang Pasca Lebaran 1443H
Bastari menambahkan, untuk pembebasan lahan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, semuanya telah diselesaikan.
Sedangkan tiga atau empat persil lagi yang berada di Jalan Sukamto saat ini masih menunggu pembayaran saja.
"Tahap pengerjaannya sendiri diperkirakan akan memakan waktu selama 20 bulan dan diperkirakan selesai pada akhir tahun 2023," tutupnya.