Sonora.ID – Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (23/5).
Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Kelembagaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan profesional.
Baca Juga: Dampak Negatif Bila Permendikbud Ristek Dikti No. 30 Tahun 2021 Diterapkan
Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam laporannya, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Lukman menerangkan ribuan perguruan tinggi dengan puluhan ribu program studi di seluruh Indonesia sebagai stakeholders yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Kelembagaan.
“Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujar Lukman.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa zona integritas merupakan program nasional yang bebas dari korupsi dan melayani. Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek untuk SIGAP melayani dengan senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional, sesuai dengan prinsip dasar yang dicanangkan Ditjen Diktiristek dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat.
“Zona Integritas ini adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani. Jadi tentu manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Diktiristek harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina memaparkan bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi dan relasi yang ada di dalam birokrasi maupun antara birokrasi dengan masyarakat. Sedangkan, Zona Integritas merupakan miniatur dalam reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi sehingga mutlak untuk diimplementasikan secara bersama.
“Kunci pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen dari pimpinan dan semua karyawan untuk menunjukkan semangat dan visi misi yang sama. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan pelayanan fasilitas yang baik dan semangat hospitality untuk kepuasan pada masyarakat, program yang smart dan menyentuh kepada masyarakat yang membuat unit kerja dekat kepada pengguna atau stakeholders sehingga dapat terasa kehadirannya, monitoring evaluasi yang bersifat sustainable terus menerus sehingga program yang dijalankan tetap pada jalurnya, serta melakukan manajemen media, yaitu membangun komunikasi dengan media sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat luas,” jelasnya.
Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Kelembagaan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas.
Baca Juga: Pencanangan Zona Integritas, Paman Birin Bersyukur Pejabatnya Tidak Terlibat Korupsi
Komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Kelembagaan senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan, serta berkontribusi langsung pada peningkatan pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi seperti layanan Perizinan Kelembagaan, Insentif Kelembagaan Perguruan Tinggi, Izin Kerjasama Perguruan Tinggi, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang, Izin Belajar Mahasiswa Asing, Papan Informasi dan Data Institusi Dikti, Dashboard Visualisasi Data, Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan, dan Perguruan Tinggi Kelas Dunia. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Kelembagaan dan seluruh staf.